Pembuatan Izin Pabrik

Logo - Pembuatan Izin Pabrik - Pabrik Kosmetik
PT. Efba Digital Mulia melayani jasa pembuatan izin pabrik kosmetik, pabrik pangan olahan, pabrik obat tradisional dan perancangan dokumen kontrak produksi perusahaan.

Kami bantu perusahaan anda dalam membangun industri pada bidang kosmetik, kecantikan dan juga kesehatan. Seluruh proses kami pastikan sesuai target maupun espektasi.

Pengalaman kami mengelola industri pada bidang ini serta profesionalisme yang kami miliki di dedikasikan guna membantu kesukseskan perusahaan serta bisnis anda.

Layanan & Jasa

Pembuatan Izin Pabrik Kosmetik

Pabrik Kosmetik

Pembuatan izin pabrik skincare, bodycare, sabun, serum kecantikan, parfum.
Pembuatan Izin Pabrik Pangan Olahan

Pabrik Pangan Olahan

Pembuatan izin pabrik makanan dan minuman kemasan padat, cair maupun serbuk.
Pembuatan Izin Pabrik Obat Tradisional

Pabrik Obat Tradisional

Pembuatan izin pabrik jamu, madu serta herbal maupun obat tradisional.
Jasa Pembuatan Izin Pabrik

Kontrak Produksi

Perancangan dan juga pembuatan serta pengurusan dokumen krontrak produksi.

Tabel Tahapan Pembuatan Izin Pabrik

Proses Perizinan Industri Kosmetik, Pangan Olahan dan Obat Tradisional

Pembuatan izin pabrik kosmetik, pabrik pangan olahan maupun pabrik obat tradisional secara fisikal tidaklah sulit. Namun berbeda halnya dengan administrasi serta birokrasi yang harus ditempuh. Proses tersebut tentunya amat panjang dan melelahkan. Oleh karena itu, maka kami adalah rekan yang tepat bagi anda dalam melalui aktifitas tersebut.

Mulai dari mempersiapkan perizinan dasar, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, NIB, Survey DPMPTSP Wilayah Setempat dan juga Proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Bukan hanya itu saja, kami juga turut serta dan cakap dalam pengurusan perizinan BPOM, sertifikat ISO, sampai dengan Proses Registrasi Halal (BPJPH & LPPOM MUI).

Perusahaan anda selaku mitra bisnis kami, cukup mempersiapkan dokumen-dokumen sederhana yang dibutuhkan. Selanjutnya tim jasa konsultan pembuatan/ pengurusan izin pabrik kosmetik, pabrik pangan olahan dan pabrik obat tradisional kami akan memantau, mengawal dan menyelesaikan  seluruh tahapan proses.

Tahun Pengalaman

Proyek Terselesaikan

Jasa Pembuatan/ Pengurusan Izin Pabrik

Pabrik Kosmetik

Pabrik Maklon Kosmetik

Pembuatan/ pengurusan izin pabrik maklon kosmetik memiliki tahapan yang relatif panjang. Umumnya proses tersebut akan memakan waktu 4-8 bulan. Kondisi ini tergantung kepada kesiapan perusahaan dan institusi terkait.
Pabrik Pangan Olahan

Pabrik Maklon Pangan Olahan

Begitu pula dengan pabrik maklon pangan olahan, waktu tersingkat dalam pengurusan izin adalah 4 bulan. Namun demikian, perkiraan tersebut bisa lebih panjang. Maksimal 8 bulan seluruh proses bisa terselesaikan dengan baik.
Pabrik Obat Tradisional

Pabrik Maklon Obat Tradisional

Proses pengurusan izin pabrik maklon obat tradisional memakan waktu yang sama dengan pabrik maklon kosmetik, pabrik maklon makanan olahan. Walau demikian, kami menjamin seluruh kerumitan dalam proses akan kami tanggung.

Pertanyaan Tentang Izin Usaha Industri

Izin usaha industri adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Apa dasar hukum izin usaha industri?

Izin Usaha Industri diatur berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 101 dan Pasal 102, tentang Izin Usaha Industri.
  • Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015).
  • Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-IND/PER/7/2016, tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Usaha Industri.
  • Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Seperti apa kriteria industri?

Kriteria industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-IND/PER/7/2016:

1. Industri Kecil merupakan industri yang mempekerjakan kurang atau sama dengan 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja, dan memiliki skala Nilai Investasi kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

2. Industri Menengah merupakan industri yang memenuhi ketentuan:

*  Mempekerjakan lebih dari 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling Sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu Milyar rupiah);

*  Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);

3. Industri Besar merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua Puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

Apa syarat mendapatkan izin usaha industri?

1Mengisi Formulir Pendaftaran
2Fotocopy KTP yang Berlaku
3Fotocopy HO
4Surat Keterangan dari Desa/Lurah
5Rekomendasi Camat
6Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7Bagi Industri yang Berbadan Hukum Melampirkan :
 – Akte Pendirian Perusahaan
 – SIUP
 – TDP
 – dan lain-lain
8Daftar Mesin Peralatan yang Digunakan Harga dan Tahun Pembuatan
9Materai Rp.6.000,- (2 Lembar)
10Jaminan Bahan Baku
11Dokumen UKL/UPL
12Hasil Laboratorium
13Rekomendasi Kesehatan
14Berita Acara Pemeriksaan ke Lapangan

Bagaimana prosedur pengurusan Izin Usaha Industri?

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  2. Staf menerima berkas permohonan
  3. Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan, melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
  4. Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
  5. Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
  6. Staf menyerahkan SK ke Pemohon
  7. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  8. Staf menerima berkas permohonan
  9. Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, melakukan peninjauan lapang jika diperlukan, melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
  10. Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
  11. Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
  12. Staf menyerahkan SK ke Pemohon
  13. Prosedur ini akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

Bagaimana dengan perizinan BPOM dan ISO?

Perizinan BPOM beserta ISO memakan waktu yang lebih lama dibanding izin usaha industri. Prosesnya memakan waktu 3-6 bulan. Tahapannya sebagai berikut:

1Pembuatan Layout
2Pengajuan Persetujuan Layout (E-Sertifikasi)
3Pembangunan Pabrik setelah Layout ACC BPOM
4Pembuatan Standar Operasional Prosedur
5Pemenuhan Sarana Penunjang Produksi dan Non Produksi
6Instalasi Water Treatment
7Pengajuan Sertifikasi Penerapan Aspek CPKB (SPA CPKB)
8Persiapan Audit BPOM & ISO 22716, 9001 (GMP & Cosmetics)
9Pengajuan Sertifikasi CPKB
10Persiapan Audit
11Pemenuhan CAPA SPA CPKB Hingga Closed
12Pemenuhan CAPA Sertifikasi CPKB Closed
13Pemenuhan BAP ISO
14Penerbitan Rekomendasi dari Balai POM Prov/Kab setempat
15Penerbitan SPA CPKB/Sertifikat CPKB dari BPOM RI
16Penerbitan Sertifikat ISO
17Pembuatan Head Account dan Sub Account
18Verifikasi Badan Usaha
19Proses Notifikasi Produk

Berapa lama pengurusan izin Halal BPJPH dan LPPOM MUI?

Selain pengurusan izin usaha industri (IUI), izin BPOM dan sertifikat ISO, juga diperlukan sertifikasi HALAL dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag dan/atau LPPOM MUI.

Lamanya pengurusan izin Halal BPJPH dan LPPOM MUI memakan waktu sekitar 4-5 bulan.

Berpengalaman Lebih Dari 10 Tahun

PT. Efba Digital Mulia telah berpengalaman dalam membangun industri pada berbagai bidang. Baik itu industri maklon kosmetik, maklon pangan olahan maupun obat tradisional. Dengan berbekal pengalaman tersebutlah, kami membantu anda mendirikan perusahaan yang legal serta berdaya saing tinggi.

Nomor Konsultan:

(+62) 812-5887-8900

Hubungi Kami

8 + 5 =

Efba Digital Mulia - Bekasi, Indonesia

WhatsApp Efba Digital Mulia Gmail Efba Digital Mulia