Pembuatan Izin Pabrik Kosmetik
Pembuatan Izin Pabrik
Kami bantu perusahaan anda dalam membangun industri pada bidang kosmetik, kecantikan dan juga kesehatan. Seluruh proses kami pastikan sesuai target maupun espektasi.
Pengalaman kami mengelola industri pada bidang ini serta profesionalisme yang kami miliki di dedikasikan guna membantu kesukseskan perusahaan serta bisnis anda.
Layanan & Jasa
Pabrik Kosmetik
Pabrik Pangan Olahan
Pabrik Obat Tradisional
Kontrak Produksi
Tabel Tahapan Pembuatan Izin Pabrik
Proses Perizinan Industri Kosmetik, Pangan Olahan dan Obat Tradisional
Mulai dari mempersiapkan perizinan dasar, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, NIB, Survey DPMPTSP Wilayah Setempat dan juga Proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Perusahaan anda selaku mitra bisnis kami, cukup mempersiapkan dokumen-dokumen sederhana yang dibutuhkan. Selanjutnya tim jasa konsultan pembuatan/ pengurusan izin pabrik kosmetik, pabrik pangan olahan dan pabrik obat tradisional kami akan memantau, mengawal dan menyelesaikan seluruh tahapan proses.
Tahun Pengalaman
Proyek Terselesaikan
Jasa Pembuatan/ Pengurusan Izin Pabrik
Pabrik Maklon Kosmetik
Pabrik Maklon Pangan Olahan
Pabrik Maklon Obat Tradisional
Pertanyaan Tentang Izin Usaha Industri
Izin usaha industri adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Apa dasar hukum izin usaha industri?
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 101 dan Pasal 102, tentang Izin Usaha Industri.
- Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015).
- Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-IND/PER/7/2016, tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Usaha Industri.
- Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Seperti apa kriteria industri?
1. Industri Kecil merupakan industri yang mempekerjakan kurang atau sama dengan 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja, dan memiliki skala Nilai Investasi kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2. Industri Menengah merupakan industri yang memenuhi ketentuan:
* Mempekerjakan lebih dari 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling Sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu Milyar rupiah);
* Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
3. Industri Besar merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua Puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Apa syarat mendapatkan izin usaha industri?
1 | Mengisi Formulir Pendaftaran |
2 | Fotocopy KTP yang Berlaku |
3 | Fotocopy HO |
4 | Surat Keterangan dari Desa/Lurah |
5 | Rekomendasi Camat |
6 | Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
7 | Bagi Industri yang Berbadan Hukum Melampirkan : |
– Akte Pendirian Perusahaan | |
– SIUP | |
– TDP | |
– dan lain-lain | |
8 | Daftar Mesin Peralatan yang Digunakan Harga dan Tahun Pembuatan |
9 | Materai Rp.6.000,- (2 Lembar) |
10 | Jaminan Bahan Baku |
11 | Dokumen UKL/UPL |
12 | Hasil Laboratorium |
13 | Rekomendasi Kesehatan |
14 | Berita Acara Pemeriksaan ke Lapangan |
Bagaimana prosedur pengurusan Izin Usaha Industri?
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan
- Staf menerima berkas permohonan
- Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan, melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
- Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
- Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
- Staf menyerahkan SK ke Pemohon
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan
- Staf menerima berkas permohonan
- Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, melakukan peninjauan lapang jika diperlukan, melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
- Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
- Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
- Staf menyerahkan SK ke Pemohon
- Prosedur ini akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Bagaimana dengan perizinan BPOM dan ISO?
1 | Pembuatan Layout |
2 | Pengajuan Persetujuan Layout (E-Sertifikasi) |
3 | Pembangunan Pabrik setelah Layout ACC BPOM |
4 | Pembuatan Standar Operasional Prosedur |
5 | Pemenuhan Sarana Penunjang Produksi dan Non Produksi |
6 | Instalasi Water Treatment |
7 | Pengajuan Sertifikasi Penerapan Aspek CPKB (SPA CPKB) |
8 | Persiapan Audit BPOM & ISO 22716, 9001 (GMP & Cosmetics) |
9 | Pengajuan Sertifikasi CPKB |
10 | Persiapan Audit |
11 | Pemenuhan CAPA SPA CPKB Hingga Closed |
12 | Pemenuhan CAPA Sertifikasi CPKB Closed |
13 | Pemenuhan BAP ISO |
14 | Penerbitan Rekomendasi dari Balai POM Prov/Kab setempat |
15 | Penerbitan SPA CPKB/Sertifikat CPKB dari BPOM RI |
16 | Penerbitan Sertifikat ISO |
17 | Pembuatan Head Account dan Sub Account |
18 | Verifikasi Badan Usaha |
19 | Proses Notifikasi Produk |
Berapa lama pengurusan izin Halal BPJPH dan LPPOM MUI?
Lamanya pengurusan izin Halal BPJPH dan LPPOM MUI memakan waktu sekitar 4-5 bulan.